Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang sebagai perangkat daerah baru terbentuk di tahun 2020. Dasar hukum pembentukan adalah Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Dinas Kelautan dan Perikanan menaungi dua bidang yaitu Bidang Perikanan Budidaya dan Bidang Perikanan Tangkap. Dinas Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. DinasKelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.