Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkal Pinang berdiri pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang. Lalu regulasi tersebut mengalami perubahan menjadi Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.
Dinas Kelautan dan Perikanan menaungi dua bidang yaitu Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Perikanan Budidaya. Dinas Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Perikanan Budidaya berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.