Situs Resmi Dinas Kelautan Kota Pangkalpinang

Sejarah

Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang sebagai perangkat daerah baru terbentuk di tahun 2020. Dasar hukum pembentukan adalah Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Dinas Kelautan dan Perikanan menaungi dua bidang yaitu Bidang Perikanan Budidaya dan Bidang Perikanan Tangkap. Dinas Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. DinasKelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut :

 

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan danperikanan;
  2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang Kelautan dan perikanan;
  3. Penyiapan pedoman dan standar penyelenggaraan pembangunan Kelautan dan perikanan;
  4. Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, pelatihan dan penyuluhan di bidang Kelautan dan perikanan;
  5. Pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas di bidang Kelautan dan perikanan;
  6. Pembinaan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional;
  7. Pengelolaan urusan Tata Usaha Dinas;

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki Struktur Susunan Organisasi sebagai berikut :

 

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Perikanan Budidaya;
  4. Bidang Perikanan Tangkap
  5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPI;
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) BBIL

Kelompok Jabatan Fungsional.