Situs Resmi Dinas Kelautan Kota Pangkal Pinang

Sejarah

Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkal Pinang berdiri pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang. Lalu regulasi tersebut mengalami perubahan menjadi Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.

Dinas Kelautan dan Perikanan menaungi dua bidang yaitu Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Perikanan Budidaya. Dinas Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Perikanan Budidaya berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut :

 

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan tangkap dan budidaya;
  2. Penetapan renstra dinas untuk mendukung visi dan misi Wali Kota Pangkal Pinang;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Perintah Kota Pangkal Pinang;
  4. Penetapan renja menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perikanan tangkap dan budidaya;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang perikanan tangkap dan budidaya;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan bidang perikanan tangkap dan budidaya di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Wali Kota Pangkal Pinang sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Untuk dapat menjalankan tugas yang telah diberikan, Dinas Kelautan dan Perikanan membawahi:

 

  1. Sekretaris;
  2. Bidang Perikanan Tangkap;
  3. Bidang Perikanan Budidaya;
  4. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.