Pada 21 Januari 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkal Pinang menyelenggarakan bimbingan teknis manajemen risiko bagi Aparatur Sipil Negera dilingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkal Pinang. Bimbingan teknis manajemen risiko ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparatur Sipil Negera dilingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai manajemen risiko serta agar dapat mengurangi atau meminimalkan dampak negatif dari risiko dan memaksimalkan peluang yang ada di Dinas.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tim Unit Manajemen Risiko dan tiga orang pelaksana Non ASN Dinas Kelautan dan Perikanan. Dinas Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Inspektorat Kota Pangkal Pinang dalam penyediaan narasumber. Narasumber bimbingan teknis ini terdiri dari dua orang Auditor Inspektorat Kota Pangkal Pinang yaitu Irna Fanti, SE, CGAA dan Diah Kurniati, SE.
Beberapa catatan dari kegiatan bimbingan teknis ini adalah risiko harus disusun setiap tahun oleh Dinas pengampu dan dilaksanakan reviu oleh Inspektorat. Manajemen risiko pun harus dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Mitigasi Risiko, Monitoring & Reviu.
Kegiatan ini ditindaklanjuti dengan pemberian Sertifikat telah mengikuti bimbingan teknis sebagai peserta dan adanya pelaksanaan asistensi oleh Tim Inspektorat dalam penyusunan matriks risiko Dinas Kelautan dan Perikanan.
Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi Dinas Kelautan dan Perikanan dalam pencapaian tujuan organisasi dan meningkatkan nilai Dinas.