Situs Resmi Dinas Kelautan Kota Pangkalpinang

Gubernur Bangka Belitung Desak Pungutan Retribusi dari Usaha Tambak Udang, Bisa Hasilkan Rp 6,4 M

0

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Gubernur Kepulauan Bangka BelitungErzaldi Rosman, menyindir pendapatan retribusi asli daerah dari tambak udang yang belum maksimal.

Hal itu Erzaldi sampaikan dalam rapat bersama dengan kepala OPD di Pemprov Babel, membahas terkait peraturan daerah tentang retribusi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kantor gubernur, Senin (19/7/2021).

Dia meminta untuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) memaksimalkan potensi retribusi dari tambak udang agar pendapatan daerah menjadi meningkat.

“Kita jangan hanya pasif menerima pendapatan dari pemerintah pusat, tetapi harus memperbesar retribusi daerah, bukan maksud memberatkan masyarakat. Tetapi untuk membayar retribusi diarahkan ke kegiatan masyarakat yang betul-betul memiliki kelebihan pada penghasilan mereka,” jelas Erzaldi kepada Bangkapos.com, Selasa (19/7/2021).

Erzaldi mengatakan, retribusi yang dapat dipungut, seperti dari perusahaan tambak udang yang menggunakan jasa laboratorium untuk mengetes sampel air tambak udang dengan dasar peraturan daerah tentang retribusi daerah.

“Saya sampaikan untuk jenis-jenis retribusi sudah ada di sini, mengambil salah satu contoh retribusi di dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena tambak udang saat ini sedang marak, ada kurang lebih 135 perusahaan tambak udang,”katanya.

Apabila dimaksimalkan dan diambil potensi retribusinya, kata Erzaldi dapat menghasilkan Rp 6,4 miliar dalam setahun dari hasil uji sampel air di laboratorium yang dilakukan dinas lingkungan hidup setiap bulanya.

“Potensi ini jangan sampai hilang. Apabila terkendala izin di kabupaten/kota apa yang terhambat uraikan, tidak ada alasan perusahaan tidak mau,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Babel, Marwan, mengatakan, kendala dalam memungut retribusi perusahaan tambak udang karena terbatasnya sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusia yang ada.

“Untuk menguji sampel di laboratorium, saat ini hanya dapat 12 perusahaan, saya minta dinaikan volumenya. Tetapi kita juga melihat kemampuan sarana dan prasarana, termasuk sumber daya manusianya,”jelas Marwan.

Dia mengatakan saat ini DLHK, masih menggunakan sarana dan prasarana manual dan sumber daya manusia yang belum mendapatkan pelatihan atau diklat untuk melaksanakan tugas uji sampel di laboratorium.

“Kita belum didiklat untuk melakukan uji laboratorium, memang mereka petugas harus di diklat, serta sarana dan prasarana harus ditingkatkan untuk menargetkan retribusi lebih tinggi,”terangnya.

Marwan, menjelaskan apabila semua sarana pendukung terpenuhi, bukan hanya 12 perusahaan tambak udang yang dapat dipungut retribusinya, tetapi 100 lebih perusahan, sehingga dapat memaksimalkan retribusi daerah Babel.

“Tetapi saat ini hanya mampu 20 perusahaan yang ada izin dahulu dan dilihat dari kemampuan laboratorium dan tenaga sumber daya manusia, dengan pendapatan hanya Rp 1 miliar sampai Rp  2 miliar. 

Kedepan sarana dan prasarana serta SDM ini harus dipenuhi, untuk meningkatkan target lebih tinggi dan kita telah membuat tim terpadu untuk turun langsung mengetuk kesadaran perusahaan” kata Marwan. (Bangkapos/Riki Pratama)


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gubernur Bangka Belitung Desak Pungutan Retribusi dari Usaha Tambak Udang, Bisa Hasilkan Rp 6,4 M, https://bangka.tribunnews.com/2021/07/19/gubernur-bangka-belitung-desak-pungutan-retribusi-dari-usaha-tambak-udang-bisa-hasilkan-rp-64-m.
Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi

Leave A Reply

Your email address will not be published.